Penggerebekan rumah yang menyimpan rokok ilegal pada Kamis, 18 Februari 2021, lanjut dia, berawal dari penindakan terhadap sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak pada hari yang sama.
Lantas, petugas juga memeriksa rumah tersebut yang ternyata digunakan untuk menimbun rokok ilegal.
Semua barang bukti baik berupa kendaraan maupun rokok ilegal, termasuk dua orang berinisial S dan M yang terlibat diamankan oleh tim gabungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun masa pandemi Covid-19, Tim Bea Cukai Kudus tidak pernah berhenti mengawasi peredaran rokok ilegal serta mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan bisnis rokok secara ilegal karena akan ditindak tanpa ada kompromi.
Jika ingin bisnis di bidang produksi hasil tembakau, disarankan secara legal dengan mengajukan perizinan ke Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.
Bahkan, pengusaha rokok golongan III yang berada di kawasan industri hasil tembakau juga mendapatkan kemudahan dalam memproduksi rokok jenis SKM.
Baca Juga: Menpora Minta Suporter Tak Gelar Nobar Saat Piala Menpora 2021, Akses Siaran Akan Dibuka ke Publik
Tanpa harus mengeluarkan modal yang besar untuk membeli mesin, mereka sudah bisa memproduksi dengan cara menyewa mesin yang sudah tersedia di Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT), sedangkan pengurusan izinnya juga cukup mudah.