Geram dengan Mega Skandal Korupsi PT Asabri, Haikal Hassan: Hukum Mati Mereka!

- 25 Februari 2021, 17:32 WIB
Haikal Hassan turut mengomentari adanya kerumunan warga yang sambut Jokowi di Maumere, NTT.
Haikal Hassan turut mengomentari adanya kerumunan warga yang sambut Jokowi di Maumere, NTT. /YouTube ILC

Terkait penindakan terhadap kasus ini, Haikal Hassan meminta kepada pihak penegak hukum agar dapat memberikan hukuman mati terhadap para pelaku megas skandal korupsi Asabri ini.

Baca Juga: PN Palembang Izinkan Koruptor Dilantik Jadi Wakil Bupati, Rizal Ramli Beri Sindiran Pedas

“Tolonglah para penegak hukum... HUKUM MATI MEREKA,” ujarnya.

“Mari lihat siapa yang nyinyir,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @haikal_hassan, Kamis, 25 Februari 2021.

Sebelumnya, diketahui hinggka kini Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Adapun kesembilan tersangka dugaan korupsi Asabri tersebut adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 (Purn ) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 (Purn ) Letjen Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi.

Baca Juga: Wabup OKU Terpilih Tetap Akan Dilantik Meski Sedang Ditahan, Rizal Ramli: Kejadian Langka di Dunia

Lalu tersangka lainnya yaitu Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto, dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017 Ilham W Siregar, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. 

Selain itu, tersangka lainnya yaitu Dirut PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, keduanya juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus korupsi Asabri ini diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun, yang mana kerugian ini lebih besar dari kasus korupsi Jiwasraya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x