Diizinkan untuk Dilantik, Wabup OKU Johan Anuar Tampil Beda dengan Balutan Rompi Oranye

- 27 Februari 2021, 06:39 WIB
Wakil bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih Johan Anuar mengenakan rompi oranye meninggalkan Lapas Klas 1A Pakjo menuju lokasi pelantikan kepala daerah di Griya Agung Palembang,Sumsel, Jumat (26/2/2021). Johan Anuar terdakwa kasus dugaan korupsi tanah kuburan memperoleh izin Pengadilan Negeri (PN) Palembang keluar rutan untuk mengikuti pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati OKU periode 2020-2025.
Wakil bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih Johan Anuar mengenakan rompi oranye meninggalkan Lapas Klas 1A Pakjo menuju lokasi pelantikan kepala daerah di Griya Agung Palembang,Sumsel, Jumat (26/2/2021). Johan Anuar terdakwa kasus dugaan korupsi tanah kuburan memperoleh izin Pengadilan Negeri (PN) Palembang keluar rutan untuk mengikuti pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati OKU periode 2020-2025. /ANTARA FOTO/Mushaful Imam/fny/ANTARA FOTO

"Prinsipnya Johan Anuar bersedia dilantik di Griya Agung dan prosesnya sudah sesuai dengan protokol yang diamanatkan KPK, jadi mohon rekan-rekan media tidak meliput di sini (rutan, red.) silakan liput di Griya Agung," kata Titis sebelum Johan dikeluarkan.

Saat Johan keluar, ia langsung masuk mobil jaksa KPK, lalu bersama rombongan berangkat ke Griya Agung Palembang untuk dilantik oleh Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai Wabup Ogan Komering Ulu.

Baca Juga: Cek Fakta: KPK Dikabarkan Sita Aset Museum SBY-Ani karena Gunakan Uang Rakyat, Ini Faktanya 

Menurut Titis, pengawalan KPK terhadap Johan hanya sebatas dari rutan sampai pintu gerbang Griya Agung, selanjutnya Johan diserahkan kepada panitia pelaksana pelantikan dengan tetap dikawal.

Namun, Johan hanya diberi waktu berada di luar rutan mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Setelah dilantik, Johan Anuar terancam langsung dinonaktifkan sebagai wabup setelah pelantikan karena statusnya masih terdakwa.

Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara Rp5,7 miliar. Tindakan tersebut dilakukan saat Johan Anuar masih menjabat Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu pada 2012.

Baca Juga: Terciduk Curi Uang Milik Pengantin di Acara Pernikahan, Ibu Ini Pura-pura Berubah Jadi Tamu Undangan 

Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020 atau satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak dengan tersangka menjadi calon wakil bupati tunggal berpasangan dengan Kuryana Azis.

Penahanan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mengambil alih perkara kasusnya dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x