Dari keterangan pihak kepolisian, Nurdin Abdullah terkena OTT di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Dari keterangan pihak kepolisian, Nurdin Abdullah terkena OTT di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Setelah dilakukan OTT, Nurdin Abdullah langsung berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617 melalui Gate 2.
Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya berangkat ke Jakarta pukul 07.00 Wita.
Sementara itu, Jurnal Makassar turut mengonfirmasi Juru Bicara (jubir) Nurdin Abdullah, Veronica. Namun ia hanya membalas singkat pesan WhatsApp yang dikirimkan.
“Maaf, saya belum bisa mengonfirmasi hal ini sekarang,” kata Vero saat dikonfirmasi pada Sabtu, 27 Februari 2021 pagi.
Namun, kata Vero jika sudah mendapat informasi pasti, dirinya akan memberikan kabar.
“Secepatnya saya akan kabari apabila saya sudah terima informasi,” ujarnya. (Aan Ariska Febriansyah/Jurnal Makassar)***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Jurnal Makassar