"Nabi juga bersabda:'tidak akan masuk surga tukang fitnah, kalau yang difitnah tidak memaafkan'," ucapnya.
Marzuki Alie menambahkan, bahwa fitnah yang dilakukan oleh Partai Demokrat terhadap dirinya itu bukan saja sebuah perlakukan yang buruk, tetapi memperlihatkan tindakan seorang penjahat yang dzolim.
Tingkah laku buruk agar diterjemahkan, banding dg fitnah. SBY hrs tau, fitnah lebih kejam dr pembunuhan. Nabi jg bersabda : tdk akan masuk surga tukang fitnah, klo yg difitnah tdk memaafkan.
Tukang fitnah itu bukan hanya buruk, tapi penjahat dan dzolim. Dan itu dibiarkan oleh sby— Marzuki Alie Dr.H. (@marzukialie_MA) February 26, 2021
"Tukang fitnah itu bukan hanya buruk, tapi penjahat dan dzolim. Dan itu dibiarkan oleh SBY," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @marzukialie_MA, Sabtu, 27 Februari 2021.
Sebelumnya, diketahui Partai Demokrat mengeluarkan sebuah rilis media yang berjudul "Penuhi Aspirasi Kader, Demokrat Pecat Pengkhianat”. Diunggah pada Jumat, 26 Februari 2021, rilis resmi ini berisikan keputusan Partai Demokrat yang melakukan pemecatan terhadap beberapa kader partainya.
Dalam rilisnya, Partai Demokrat memecat kader yang bersangkutan karena terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat atau disebut GPK-PD.
"Sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional," ucap rilis tersebut.
Secara keseluruhan, dalam rilis itu terdapat tujuh nama kader yang dipecat Partai Demokrat karena disebut terlibat dalam GPK-PD bebarapa waktu lalu. Diantaranya tertulis nama mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie.
"Maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," sebagaimana tertulis dalam rilisnya.