Baca Juga: 7 Tanda Hubungan LDR Sudah Tidak Berjalan dan Berada di Ujung Tanduk
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
“Umar bin Khattab” tidak ‘melegalkan’ miras.
—
Jokowi buka pintu izin investasi untuk industri miras besar sampai eceran https://t.co/fr9L1he8v2— ???????????? ????. ℍ???????????????????????? (???? ???? ????) (@YanHarahap) February 28, 2021
Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Baca Juga: Tidak Ada Jeranya! Millen Cyrus Terjerat Lagi Kasus Narkoba, Kali Ini Terciduk Saat di Bar
Kedua, mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.
Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca Juga: Nurdin Abdullah Terjerat OTT KPK, SPAK: Sangat Sedih dan Tidak Menyangka Hal Ini
Lebih lanjut, asalan Yan Harahap mengaitkan Jokowi dengan sebutan Umar bin Khattab berasal dari pernyataan politisi PDIP Rokhmin Dahuri yang mengumpamakan gaya kepemimpinan Jokowi seperti Umar bin Khattab karena dekat dengan rakyat.