Minta Ma'ruf Amin Selamatkan Indonesia, Said Didu: Setahu Saya bagi Islam, Miras adalah Haram

- 28 Februari 2021, 20:38 WIB
Said Didu sampaikan pesan untuk Wapres KH. Ma'ruf Amin selesaikan persoalan minuman keras (miras).
Said Didu sampaikan pesan untuk Wapres KH. Ma'ruf Amin selesaikan persoalan minuman keras (miras). /Kolase Youtube dan Antara/Indonesia Lawyers Club dan Asdep KIP Setwapres

PR BEKASI - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari persoalan kebijakan izin industri miras yang dilakukan di daerah tertentu seperti Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara.

Tidak setuju soal kebijakan tersebut, Said Didu dalam Twitternya meminta kepada Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma'ruf Amin agar menggunakan posisinya sebagai orang nomor dua di Indonesia saat ini untuk menyelamatkan warga dari minuman beralkohol tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh Said Didu dalam pandangannya, mengaku mengetahui bahwa dalam agama Islam miras adalah haram dan dilarang.

Terlebih penolakan terhadap kebijakan izin investasi industri miras juga ramai dilakukan sejumlah tokoh seperti yang terjadi di Papua hingga kini.

Baca Juga: Tak Perlu Bawa KTP, BST Rp300 Ribu Bulan Maret Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Simak Cara dan Ketentuan

Baca Juga: Tak Perlu Bawa KTP, BST Rp300 Ribu Bulan Maret Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Simak Cara dan Ketentuan

Baca Juga: Sebut SBY Pernah Tolong Marzuki Alie saat Kena Serangan Jantung, Yan Harahap: Dia Utang Nyawa 

Karena itu Said Diduberharap agar KH. Ma'ruf Amin dapat menyelesaikan permasalahan ini. Dalam doanya Said Didu memohon agar KH. Ma'ruf Amin mendapatkan petunjuk.

"Bapak Wapres @Kiyai_MarufAmin Yang Terhormat, setahu saya, bagi islam miras adalah haram. Saudara kita di Papua menolak miras untuk menyelamatkan warganya," kata Said Didu.

"Mohon perkenan Bapak gunakan kekuasaan untuk selamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bapak," kata Said Didu menambahkan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitternya, Minggu, 28 Februari 2021.

Dalam cuitan lainnya, Said Didu juga sempat mengomentari adanya pemberitaan soal warga kristen Papua yang juga ikut menolak izin investasi industri miras di Papua dan menyoroti Ma'ruf Amin yang belum memberikan komentar.

Baca Juga: Ungkap Alasan Putus, Deddy Corbuzier Akui Dulu Sangat Mencintai Agnez Mo Hingga Posesif 

Menanggapi hal itu, Said Didu berharap agar KH. Ma'ruf Amin mendapatkan petunjuk dari Allah untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Semoga Allah masih berkenan memberikan petunjuk ke Bapak Wapres." kata Said Didu.

Sementara itu selain Said Didu, hingga kini sejumlah bentuk penolakan terhadap kebijakan soal miras itu juga sempat diutarakan oleh banyak pihak, salah satunya anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma.

Filep Wamafma dalam pernyataannya hari Sabtu kemarin, seperti dikutip dari Antara, mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak konsisten dalam menangani masalah di Papua, terbukti dengan ditekennya Perpres ini.

Baca Juga: Para Ahli Sebut Bisa Picu Kematian, Berikut Sisa Makanan yang Jangan Dimakan Lagi Lebih dari 1 Hari

Baca Juga: Sang Kakak Ungkap Kronologi Kasus, Ternyata Millen Cyrus Konsumsi Ini Hingga Dinyatakan Positif Narkoba 

"Soal perizinan minuman keras yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan di Papua juga tidak hanya persoalan politik, tetapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal juga diakibatkan oleh minuman beralkohol," kata Filep Wamafma.

Ia juga menyayangkan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah pusat itu bertentangan dengan harapan dari pemerintah daerah serta para tokoh agama di Papua.

"Apa artinya pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh gereja selalu menginginkan bahwa minuman keras itu menjadi haram di Papua, atau setidaknya tidak diizinkan di Papua," kata Filep Wamafma.

Seperti diketahui bahwa kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada Selasa, 2 Februari 2021.

Aturan terkait Perpres itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah