Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Terima Suap, KPK: Kami Miliki Bukti Kuat

- 1 Maret 2021, 09:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menaympaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto.
Ketua KPK Firli Bahuri saat menaympaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto. /

PR BEKASI - Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya mempunyai bukti kuat keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Diketahui Nurdin Abdullah dalam keterangannya bersumpah bila dirinya tak terlibat suap dan gratifikasi sebagaimana yang disangkakan oleh pihak KPK.

Menanggapi pernyataan Nurdin Abdullah tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hal itu lumrah dilakukan selama ini oleh tersangka kasus dugaan korupsi bila tertangkap dan itu merupakan hak orang terkait.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Maret 2021: Leo, Libra, Virgo, Bulan Ini akan Banyak Peningkatan dalam Hidup

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dinilai Sesuai Kearifan Lokal, Pengamat: Kalau Tak Ada Miras, Tak Ada Turis Datang

Baca Juga: Bantah Dirinya Terlibat Korupsi, Nurdin Abdullah: Demi Allah, Sama Sekali Tidak Tahu

Akan tetapi, KPK dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat hingga pada akhirnya dapat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut yang salah satunya ialah Nurdin Abdullah.

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 28 Februari 2021.

Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada para tersangka dan pihak lainnya yang nanti akan diperiksa oleh tim penyidik agar bisa kooperatif serta memberikan keterangan sesuai fakta yang ada.

Baca Juga: Kapal Israel Terkena Ledakan Misterius di Teluk Oman, Diduga Perbuatan Iran

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 1 Maret 2021.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah membantah bila terlibat kasus korupsi atas dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin Abdullah bersumpah bahwa dirinya tak tahu-menau soal transaksi suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.

Baca Juga: Kapal Israel Terkena Ledakan Misterius di Teluk Oman, Diduga Perbuatan Iran

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021, sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Bersumpah tak terlibat suap sebagaimana yang disangkakan oleh KPK, tetapi Nurdin Abdullah mengaku dirinya ikhlas menjalani proses hukum kasus tersebut dan juga meminta maaf kepada masyarakat Sulsel.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujarnya.

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.

Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi Maret 2021, Cek Syarat dan Lokasinya

Ketiga tersangka tersebut, ditahan oleh KPK selama 20 hari sejak hari pertama penangkapannya pada Sabtu, 27 Februari 2021 sampai dengan Kamis, 18 Maret 2021.

Mereka ditangkap oleh KPK pada Jumat malam 26 Februari 2021 hingga Sabtu dini hari 27 Februari 2021 di tiga tempat berbeda.

Edy Rahmat serta Agung Sucipto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK usai melakukan transanksi dugaan suap tersebut. Agung Sucipto diamankan sekitar pukul 23.00 WITA saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Sedangkan Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar diamankan oleh Tim KPK di rumah dinasnya sekitar pukul 00.00 WITA. Adapun Nurdin Abdullah, turut diamankan sekitar pukul 02.00 WITA di rumah dinasnya.

Baca Juga: Tragis! Seekor Ayam Jantan Bunuh Majikannya saat Sabung Ayam di India

Diketahui Nurdin Abdullah dalam kasusnya yang menjeratnya tersebut, diduga menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diberikan oleh Agung melalui Edy Rahmat.

Lalu, Nurdin Abdullah juga diduga KPK menerima uang dari kontraktor lain di antaranya menerima uang sebesar Rp200 juta pada akhir 2020.

Kemudian pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang Rp2,2 miliar yang diberikan melalui ajudannya bernama Samsul Bahri.

Pada pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah menerima uang Rp1 miliar melalui Samsul Bahri.

Baca Juga: Tegaskan Partai Demokrat Selalu Solid dan Setia, Ibas Yudhoyono: Jangan Diadu-adu Antara Saya dengan Mas AHY

Pada kasus tersebut, sebagai penerima uang, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Agung Sucipto selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x