Menurutnya, perpres ini juga telah ditolak oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Akibat Longsor, Anggota Polisi Tertimbun Reruntuhan Pospol di Depok
"MRP & MUI sudah menolak juga," sambung HNW di akhir cuitannya, yang diunggah pada 27 Februari 2021.
Untuk diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe, menegur dan memberikan peringatan kepada para distributor dan penjual minuman keras (miras) untuk menghentikan kegiatannya pada 2017.
Ia menilai, aturan daerah Pemprov Papua sudah melarang beredarnya dan diperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Meskipun secara simbolis sudah dimusnahkan, menurut Lukas Enembe masih akan ada toko yang akan menjual miras
Oleh karena itu Lukas Enembe menyarankan agar toko miras tersebut lebih baik dibakar.
Diakuinya, miras menjadi satu di antara yang membuat pemuda di daerahnya meninggal dunia.***