Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Jimly Asshiddiqie: Akan Semakin Menjauhkan Rakyat dari Pemerintah

- 1 Maret 2021, 14:45 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kritisi Presiden Jokowi yang buka izin investasi miras.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kritisi Presiden Jokowi yang buka izin investasi miras. /Katriana/ANTARA/Antara

Baca Juga: Dilarikan ke Amerika, Nia Ramadhani Dikabarkan Lemas Hingga Tergeletak dan Tangan Tak Berfungsi

“ICMI dan ormas-ormas keagamaan pasti resisten,” tutur Jimly Asshiddiqie. 

Jimly Asshiddiqie meminta pemerintahan Presiden Jokowi tidak membawa segala urusan untuk dijadikan investasi ekonomi.

“Janganlah semua urusan diabadikan untuk investasi ekonomi, mari kita bangun bangsa secara utuh,” ucap Jimly Asshiddiqie. 

Diketahui, kebijakan soal investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan 140 Ribu Spesies Virus di Usus Manusia, Sebagian Besarnya Tidak Dikenali

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Baca Juga: Tanggapi Ayus Ceraikan Ririe Demi Nissa Sabyan, Tebe Eks Sabyan: Gak Ada Obat, Padahal Kak Eri Tuh Luar Biasa!

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah