Baca Juga: Dilarikan ke Amerika, Nia Ramadhani Dikabarkan Lemas Hingga Tergeletak dan Tangan Tak Berfungsi
“ICMI dan ormas-ormas keagamaan pasti resisten,” tutur Jimly Asshiddiqie.
Jimly Asshiddiqie meminta pemerintahan Presiden Jokowi tidak membawa segala urusan untuk dijadikan investasi ekonomi.
“Janganlah semua urusan diabadikan untuk investasi ekonomi, mari kita bangun bangsa secara utuh,” ucap Jimly Asshiddiqie.
Diketahui, kebijakan soal investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga: Ilmuwan Temukan 140 Ribu Spesies Virus di Usus Manusia, Sebagian Besarnya Tidak Dikenali
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.