Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Jimly Asshiddiqie: Akan Semakin Menjauhkan Rakyat dari Pemerintah

- 1 Maret 2021, 14:45 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kritisi Presiden Jokowi yang buka izin investasi miras.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kritisi Presiden Jokowi yang buka izin investasi miras. /Katriana/ANTARA/Antara

Kedua, mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifa lokal.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah