Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
“Banyak yang sorot Wapres Ma'ruf Amin soal Investasi Miras. Seolah beliau setuju miras,” kata Musni Umar dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @musniumar, Senin, 1 Maret 2021.
Banyak yg sorot Wapres Ma'ruf Amin soal Investasi Miras. Seolah beliau setuju miras. Tugas Wapres menurut UUD 45 adalah membantu Presiden. Kalau Presiden merasa tidak perlu bantuan Wapres, Wapres tdk bs berbuat apa-apa. Wapres tdk bisa mengawasi Presiden. Itu tugas DPR pic.twitter.com/xS0sxRzOe9— Musni Umar (@musniumar) March 1, 2021
Baca Juga: Lapisan Es Pecah di Antartika, Hasilkan Gunung Es yang Lebih Luas dari New York
Musni Umar menyampaikan bahwa tugas dari seorang Wapres adalah membantu Presiden.
Namun apabila Presiden tidak memerlukan bantuan maka Wapres tidak bisa berbuat apa-apa.
“Tugas Wapres menurut UUD 45 adalah membantu Presiden. Kalau Presiden merasa tidak perlu bantuan Wapres, Wapres tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Musni Umar.
Lebih lanjut, Musni Umar menjelaskan bahwa Wapres tidak bisa mengawasi Presiden. Pasalnya mengawasi Presiden adalah tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Wapres tidak bisa mengawasi Presiden. Itu tugas DPR,” ucap Musni Umar.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter