Maruf Amin Diseret Soal Izin Investasi Miras, Musni Umar: Wapres Tidak Bisa Berbuat Apa-Apa

- 1 Maret 2021, 16:39 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar soroti investasi miras yang menyeret nama Wapres Maruf Amin.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar soroti investasi miras yang menyeret nama Wapres Maruf Amin. /Instagram.com/@musni_umar

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Kedua, mempunyai persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Baca Juga: Kearifan Lokal Jadi Alasan Legalisasi Investasi Miras, Ketua MUI: Cabut Aturan, Mana Ada Arifnya Miras

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x