Tak Permasalahkan Investasi Miras, Dedek Prayudi: Posisi Saya Bukan Polisi Moral

- 1 Maret 2021, 18:42 WIB
Mantan Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi atau Uki.
Mantan Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi atau Uki. /instagram.com/@uki_dedek.

PR BEKASI- Mantan Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi atau Uki memberikan tanggapan mengenai pemerintah pusat yang mengeluarkan Perpres yang memperbolehkan investasi bagi industri minuman keras (miras) terhadap Empat pulau di Indonesia.

Diketahui empat wilayah yang diizinkan dalam Perpres tersebut untuk adanya penerimaan investasi terhadap industri miras, ialah Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Menanggapi hal tersebut, Uki mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. Karena bukan saja empat pulau itu, sebagai warga DKI Jakarta yang Pemerintah Provinsinya memiliki saham di salah satu merek miras pun dirinya juga tak mempersoalkan. 

“Saya warga DKI, Pemprov DKI punya saham Anker Bir aja saya gak komplain,” ucap Uki dalam cuitannya, Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Minta Jangan Jadi Masalah, Ahok: Nabi Muhammad Dulu juga Bukan Cuma Dakwah, Beliau juga Dagang

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Berhasil Bohong Lagi Soal Nino, Andin Akhirnya Maafkan Aldebaran

Baca Juga: Harga Cabai Masih di Atas Rp100.000, Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat di Maret 2021 Fluktuatif

Hal itu ditanggapi demikian, karena Uki merasa diriny bukanlah seorang polisi moral.

“Posisi saya bukan polisi moral,” ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @Uki23, Senin, 1 Mare 2021.

Sebelumnya, diketahui Presiden Joko widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.

Pepres tersebut merupakan aturan turuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Izinkan Investasi Miras, Amien Rais Nilai Jokowi Telah Membuat Langkah Fatal secara Moral dan Politik

Berdasarkan Pepres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domistik. 

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Dalam hal ini, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai Perpres tersebut secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.

Baca Juga: Ajak Pesantren Teladani Sikap Enterpreneurship Nabi, Ahok: Nabi Muhammad Dulu Bukan Cuma Dakwah

“Kalau dibandingan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha,” ucap Bahlil Lahadalia.

“Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas,” katanya.

Bukan hanya industri miras, regulasi ini juga turut mengatur enam bidang usaha lainnya yang tertutup bagi penanaman modal yaitu budi daya/industri narkoba.

Kemudian segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x