Tolak Izin Investasi Miras, Gus Miftah: Minuman Keras yang Halal Dikonsumsi Cuman Satu

- 2 Maret 2021, 12:28 WIB
Gus Miftah menanggapi terkait izin investasi miras di Indonesia.
Gus Miftah menanggapi terkait izin investasi miras di Indonesia. /Instagram.com./@gusmiftah

Aturan itu juga merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 dalam Perpres tersebut.

Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: WHO Kecewa soal Timpangnya Vaksinasi antara Negara Maju dan Berkembang

Selain itu, pemerintah juga merestui perdagangan eceran miras atau beralkohol. “Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” tulis daftar 44 dan 45 pada lampiran III.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @gusmiftah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah