Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras yang Kontroversial, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu ya...

- 2 Maret 2021, 20:57 WIB
Presiden Jokowi membatalkan kebijakan Perpres tentang investasi minuman keras.
Presiden Jokowi membatalkan kebijakan Perpres tentang investasi minuman keras. /Instagram.com/@Jokowi

Presiden Jokowi kemudian mencabut lampiran tentang miras di perpres tersebut.

Setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.

Baca Juga: Dituduh Settingan dan Dibayar Pemerintah Saat Sakit Covid-19, Uya Kuya: Gue Udah Banyak Duit

Baca Juga: Merasa Kehilangan Sosok Rina Gunawan, Melly Goeslaw: Nanti Ketemu Deui Di ditu nyak Rin 

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa 2 Maret 2021.

Sebelumnya,Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi.

Bahkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis memberikan pesan menohok terkait legalisasi investasi industri miras.

Melalui akun Instagram miliknya, @chololnafis, ia dengan tegas menyatakan melegalkan izin investasi minuman keras atau miras hukumnya haram.

Cholil menegaskan, melegalkan kebijakan investasi miras sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia.

"Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram," kata Cholil Nafis, Minggu 28 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah