Musni Umar: Tanpa SBY Partai Demokrat hanya Partai Gurem, Mengapa Tak Bersyukur?

- 3 Maret 2021, 07:53 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar. /Instagram.com/@musni_umar

PR BEKASI - Sosiolog dan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar merasa prihatin atas sikap pihak-pihak yang pernah menikmati kekuasaan pada masa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tetapi sekarang menyebut SBY tak punya kewenangan.

Menurut Musni Umar, pihak-pihak tersebut dapat menjadi seseorang yang kaya raya lantaran mendapat kekuasaan pada era SBY.

"Saya prihatin mereka yang pernah menikmati kekuasaan SBY mbalelo. Mereka kaya raya karena dapat kekuasaan di era SBY," cuit Musni Umar, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @musniumar pada Rabu, 3 Maret 2021.

Akan tetapi, saat ini pihak-pihak itu malah mempersoalkan peran dan kehadiran dari SBY di Partai Demokrat.

Baca Juga: BUMN Berencana Bentuk Holding Panas Bumi Upaya Memaksimalkan Sumber Daya Alam

Baca Juga: Menyusul Masuknya Varian Virus Corona B117-UK, Pemprov DKI Siapkan Strategi Penanganan

Baca Juga: Tak Hanya Ditendang di Tempat, Pengendara Moge yang Terobos Kawasan Ring 1 Kini Diberi Sanksi Tilang

Dia menilai, Partai Demokrat bisa sampai besar dan jaya seperti saat ini adalah tak lepas dari peran dan tangan sosok SBY.

Jika tanpa adanya peran SBY, maka disebutnya Partai Demokrat hanya partai gurem.

"Kini mereka persoalkan SBY di Demokrat. Padahal Partai Demokrat besar dan pernah jaya karena SBY. Tanpa SBY PD pasti hanya partai gurem. Mengapa tidak Bersyukur?," kata Musni Umar.

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Kepala BKPM Sebut Kearifan Lokal Empat Daerah Dasar Pertimbangan Terbentuknya

Lebih lanjut, menurut Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD) Ramli Batubara, SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tak memiliki kewenangan untuk menolak atau pun menyetujui diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB).

Hal itu disebabkan, tercantum di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat Bab II Pasal 9 menyatakan bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Tinggi Partai hanya sekadar dapat meminta untuk pelaksanaan KLB.

Karena itu, Ditegaskan oleh Ramli Batubara, untuk melaksanakan KLB Partai Demokrat maka tidak harus mendapatkan izin dari SBY.

Bahkan, dia menilai kalau Kongres ke -V Partai Demokrat yang telah menempatkan Agus Harimurti Yudhoyono di tampuk kepemimpinan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu cacat hukum.

Baca Juga: Jokowi Putuskan Cabut Perpres Investasi Miras, Mantan Menteri Agama Ucapkan Terima Kasih

Disebutnya Kongres tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Selain itu, diungkapkan Ramli Batubara, pengubahan AD/ART didiskusikan pada Kongres-V tahun lalu, sementara pengubahan AD/ART dilakukan berdasarkan hasil dari forum tertinggi untuk pengambilan keputusan Partai Politik.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @musniumar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah