Perpres Investasi Miras Dicabut, Kepala BKPM Sebut Kearifan Lokal Empat Daerah Dasar Pertimbangan Terbentuknya

- 3 Maret 2021, 07:30 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia  menjelaskan soal Perpres investasi miras bermula./ANTARA/Youtube BKPM TV
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan soal Perpres investasi miras bermula./ANTARA/Youtube BKPM TV /

PR BEKASI - Menyusul dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 2 Maret 2021 kemarin, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan investasi minuman keras (Miras) bermula.

Dikatakan oleh Bahlil Lahadalia bahwa kearifan lokal merupakan pertimbangannya, yang disebutkan merupakan masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

Sebab itu Provinsi yang diajukan untuk mendapat kebijakan investasi miras hanya empat, yaitu Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal," katanya.

Baca Juga: Korea Utara Kembali Produksi Nuklir, Pentagon Khawatir

Baca Juga: Viral Video Penembakan Dirinya, Gus Idris: Itu Murni Serangan Sihir, Pelakunya Bukan Manusia

Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Gibran Klaim Penyebaran Covid-19 di Solo Terkendali

"Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," sambungnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 3 Maret 2021.

Dicontohkan Bahlil minuman khas yang mengandung alkohol di beberapa wilayah, di beberapa daerah tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi disayangkan lantaran sulit terdorong menjadi industri besar.

Di Bali, di Sulawesi Utara memiliki minuman beralkohol khas daerahnya, begitupun di NTT terdapat minuman beralkohol bernama Sopi yang telah dikenal luas masyarakat setempat dan luar daerah.

"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya)," kata Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Jokowi Putuskan Cabut Perpres Investasi Miras, Mantan Menteri Agama Ucapkan Terima Kasih

Hal itu menjadi pertimbangan penting munculnya Perpres investasi miras tersebut, agar industri miras lokal daerah tertentu tersebut itu dapat terbangun lebih besar.

"Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," ujar Bahlil Lahadalia.

Meski adanya harapan bisa mendorong kearifan lokal setempat menjadi penggerak ekonomi, namun ia menyadari bahwa memang timbul kemudian polemik atas Perpres tersebut.

Seperti penolakan yang terjadi di Papua, mendapat penolakan dari masyarakat setempat dan juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Pemda) Miras nomor 15 Tahun 2013 tentang Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Rifai Darus: Bijak Tapi Terlambat, Mungkin Pembisiknya Kurang Cerdas

Atas aspirasi yang bermunculan tersebut, kemudian diteruskan hingga ke Presiden Jokowi, hingga kemudian Perpres 10/2021 tersebut dicabut.

"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan." kata Bahlil Lahadalia.***

 

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x