"Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," tutur Mahfud MD.
Baca Juga: LTMPT Imbau Para Siswa segara Regitrasi Akun LTMPT Tahap 2 untuk Ikuti UTBK-SBMPTN 2021
Sebelumnya Presiden Jokowi mengumumkan bahwa dirinya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Pencabutan kebijakan tersebut Presiden Jokowi ambil setelah menerima banyak masukan dari para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tuturnya.
"Bersama ini saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut." kata Jokowi.***