Akui Turunan Omnibus Law Bikin Khawatir, Said Aqil Minta Investasi Serupa Miras Sebaiknya Tempuh Konsultasi

- 3 Maret 2021, 10:15 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj minta pemerintah lakukan konsultasi agar kasus serupa investasi miras tercegah./ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj minta pemerintah lakukan konsultasi agar kasus serupa investasi miras tercegah./ANTARA/M Risyal Hidayat /

Menurutnya meski kini pemulihan ekonomi di masa pandemi sedang digencarkan, namun investasi seharusnya dapat berlandaskan kemaslahatan umat bukan keuntungan segelintir pihak saja.

Baca Juga: Muslim di Swiss Waswas, Kecam UU Pelarangan Bercadar di Tempat Umum Jelang Pemilihan Parlemen Baru

"Kita memang memerlukan stabilitas politik yang baik untuk menghadapi krisis yang ada sehingga kita bisa lebih cepat memasuki pada kehidupan normal yang kita semua harapkan," katanya.

Sementara agar menjadi pelajaran ke depan, ia meminta agar pemerintah dapat berkonsultasi dahulu sebelum mengambil kebijakan, agar hal serupa tidak kembali terulang.

"Kita harapkan ke depan sebelum mengambil kebijakan ada hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak setidaknya harus dikonsultasikan dengan ormas yang ada untuk diminta masukan-masukannya," kata Said Aqil.

Seperti diketahui bahwa lampiran yang dicabut oleh Presiden Jokowi terkait investasi miras adalah Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu dengan 3 poin seperti 31, 32, 33.

Baca Juga: Seller Olshop Kecewa dapat Rating Buruk karena Pengemasan 'Terlalu Aman', Minta Pembeli Tak Asal Beri Ulasan

Dalam ketiga poin tersebut terdapat total enam halaman yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras (miras) atau beralkohol.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x