PR BEKASI – Pihak PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memberikan tanggapannya terkait masih banyaknya pengendara yang nekat masuk ke dalam jalur busway.
Mereka menegaskan komitmennya terkait aturan larangan kendaraan roda dua atau lebih masuk jalur busway.
Melalui Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi mengatakan pihaknya konsisten mengimplementasikan semua aturan yang berlaku.
Salah satunya Pasal 2 Ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Baca Juga: Minta Belajar dari Sejarah, Mantan Kader Demokrat: SBY kalau Mau 'Nabok' Orang Gak Pernah Frontal
Baca Juga: 6 Polwan Terlatih Diterjunkan Bantu Jaga Bumi Papua dari Serangan KKB, Berharap Pulang Selamat
"Hingga saat ini masih banyak pengendara 'nakal' yang kedapatan nekat memasuki jalur busway," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 6 Maret 2021.
Hal ini dijelaskannya menyusul peristiwa beberapa pengendara sepeda motor yang lagi-lagi kedapatan menerobos jalur busway.