Transjakarta Akan Tindak Tegas Pengendara Nakal Nekat Masuk Jalur Busway

- 6 Maret 2021, 07:20 WIB
Petugas Satlantas Polrestro Jakarta Timur menindak pelanggar aturan lalulintas karena masuk jalur TransJakarta dalam Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Mayjen Sutoyo, Kamis 23 Juli 2020.  Mulai Februari 2021, Polda Metro akan melakukan tilang elektronik bagi pelanggar jalur busway.
Petugas Satlantas Polrestro Jakarta Timur menindak pelanggar aturan lalulintas karena masuk jalur TransJakarta dalam Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Mayjen Sutoyo, Kamis 23 Juli 2020. Mulai Februari 2021, Polda Metro akan melakukan tilang elektronik bagi pelanggar jalur busway. /ANTARA/Andi Firdaus

PR BEKASI – Pihak PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memberikan tanggapannya terkait masih banyaknya pengendara yang nekat masuk ke dalam jalur busway.

Mereka menegaskan komitmennya terkait aturan larangan kendaraan roda dua atau lebih masuk jalur busway.

Melalui Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi mengatakan pihaknya konsisten mengimplementasikan semua aturan yang berlaku.

Salah satunya Pasal 2 Ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Baca Juga: Derby Manchester di Etihad Stadium: The Citizen dengan Kekuatan Penuh sedangkan United Tanpa Kiper Andalan

Baca Juga: Minta Belajar dari Sejarah, Mantan Kader Demokrat: SBY kalau Mau 'Nabok' Orang Gak Pernah Frontal

Baca Juga: 6 Polwan Terlatih Diterjunkan Bantu Jaga Bumi Papua dari Serangan KKB, Berharap Pulang Selamat

"Hingga saat ini masih banyak pengendara 'nakal' yang kedapatan nekat memasuki jalur busway," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 6 Maret 2021.

Hal ini dijelaskannya menyusul peristiwa beberapa pengendara sepeda motor yang lagi-lagi kedapatan menerobos jalur busway.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x