Sebut Moeldoko Ilegal Dongkel AHY dalam KLB Partai Demokrat, Benny Harman: Kami Berkabung

- 6 Maret 2021, 07:59 WIB
Politisi Partai Demokrat Benny K Harman.
Politisi Partai Demokrat Benny K Harman. //ANTARA/Wahyu Putro A

PR BEKASI - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benediktus Kabur Harman atau Benny Harman turut menanggapi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar Jumat, 5 Maret 2021 kemarin.

Sebagaimana diketahui, KLB tersebut menetapkan Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Putusan KLB Partai Demokrat tersebut diambil di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pimpinan rapat Jhoni Allen tengah membacakan putusan KLB yang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Baca Juga: Bandingan Moeldoko dengan Orba, Guru Besar UIN: Kejadian Pertama Partai Dibajak Orang Luar

Baca Juga: Ramai Video Emak-Emak 'Dipeluk' Aldebaran 'Ikatan Cinta' di Media Sosial, Warganet: Ngakak

Baca Juga: Benarkah Tentara Yahudi Israel Gempur Masjid di Palestina yang Sedang Azan? Simak Faktanya

"Memutuskan, menetapkan pertama calon ketua tersebut atas voting berdiri maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum Partai Demokrat 2021-2025," tutur Jhoni Allen.

Menanggapi hal tersebut, Benny Harman mengungkapkan kesedihannya lantaran akal sehat dan keadilan telah mati di Indonesia.

"Kami Partai Demokrat hari ini sedang berkabung. Bangsa kita tengah berkabung. Berkabung karena akal sehat dan keadilan mati di negeri ini," katanya.

"Pembantu Presiden KSP Jenderal Moeldoko mendongkel Ketum PD yang sah dalam KLB ilegal yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara hari ini," kata Benny Harman dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Spoilers Attack on Titan Chapter 138: Mikasa Habisi Eren, Jean dan Connie Berubah jadi Titan

Menurutnya, KLB tersebut ilegal lantaran tidak memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman dalam berorganisasi.

"Syarat utama sahnya KLB menurut AD/ART Partai, (1) diusulkan dan dihadiri 2/3 dari 34 ketua DPD, (2) dihadiri 50% dari 514 ketua DPC, (3) disetujui Ketua Majelis Tinggi," katanya.

"Dalam KLB tadi tidak satupun Ketua DPD dan Ketua DPC yang hadir, dan tidak disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai," sambungnya.

Untuk informasi, peserta KLB mengajukan dua nama sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, yakni mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie dan Staf Kepresidenan Moeldoko.

Baca Juga: SBY Disebut Akan Demo Istana karena KLB 'Ilegal', Muannas Alaidid: Jangan Cengeng, Tiru Kenegarawanan Gus Dur

Berdasarkan voting cepat, suara Moeldoko unggul lebih banyak dibanding suara Marzuki Alie sehingga dirinya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan putusan KLB.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @BennyHarmanID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah