SBY Tegaskan Syarat AD/ART KLB Deli Serdang Gagal Dipenuhi: Tidak Sah dan Ilegal

- 6 Maret 2021, 08:23 WIB
Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebut KSP Moeldoko benar-benar tega, atas terjadinya KLB ilegal di Deli Serdang.
Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebut KSP Moeldoko benar-benar tega, atas terjadinya KLB ilegal di Deli Serdang. /Tangkapan layar YouTube.com/Susilo Bambang Yudhoyono

PR BEKASI - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya buka suara menanggapi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang melalui pernyataan persnya Jumat malam, 5 Maret 2021.

SBY menyimpulkan bahwa KLB tersebut dinyatakan gagal memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, karena itu disebutkannya bahwa KLB yang menjadikan Ketua Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko itu tidak sah dan ilegal.

"Kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal," kata SBY seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtubenya, Sabtu, 6 Maret 2021.

Dalam penjelasannya, SBY mengungkap bahwa AD/ART yang sesuai UU Partai politik adalah peraturan dasar bagi kehidupan politik, serta disebutnya juga mengikat secara hukum.

Baca Juga: Polisi Ringkus 4 Tersangka Pencuri 120 Unit Kursi Bus Transjakarta

Baca Juga: Sebut Moeldoko Ilegal Dongkel AHY dalam KLB Partai Demokrat, Benny Harman: Kami Berkabung

Baca Juga: Bandingan Moeldoko dengan Orba, Guru Besar UIN: Kejadian Pertama Partai Dibajak Orang Luar

"Karenanya segala kegiatan partai yang tidak sesuai dan bertentangan dengan AD dan ART adalah tindakan yang ilegal atau melawan hukum," kata SBY.

Dikatakan SBY, bahwa sesuai peraturan dalam AD/ART maka gelaran KLB harus atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau dua per tiga dari total Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan satu per dua dari total Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta memperoleh persetujuan dari dirinya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Menurut AD dan ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan, a: Majelis Tinggi Partai atau b: Sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan satu per dua dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai," kata SBY.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Youtube Susilo Bambang Yudhoyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x