Terhadap KLB Deli Serdang tersebut, SBY menjelaskan empat poin berisi syarat yang gagal dipenuhi oleh KLB yang diselenggarakan di Hotel The Hill, Sibolangit, Deli Serdang Sumatra Utara (Sumut) tersebut.
Baca Juga: Ramai Video Emak-Emak 'Dipeluk' Aldebaran 'Ikatan Cinta' di Media Sosial, Warganet: Ngakak
Poin pertama bahwa KLB gagal memenuhi syarat, KLB tidak digelar atas permintaan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Mari kita uji sekarang, apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum? ingat negara Indonesia adalah negara hukum, Pasal 1 UUD 1945. Majelis Tinggi Partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang, tidak pernah mengusulkan Kongres Luar Biasa. Jadi syarat pertama sudah gugur," kata SBY.
Sementara itu pada poin kedua penjelasannya, SBY mengatakan bahwa KLB Deli Serdang gagal memenuhi dua per tiga dari total 34 DPD.
"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang mengusulkan KLB minimal dua per tiga dari 34 Dewan Pimpinan Daerah, kenyataannya tidak satupun yang mengusulkan, berarti nol. Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua," kata SBY.
Baca Juga: Agar Sah Jadi Ketum Partai Lewat KLB, Said Didu: Mimpinya segera Didaftarkan ke Kemenkumham
Kemudian pada poin ketiga, SBY juga menyatakan kegagalan KLB Deli Serdang memenuhi satu per dua atau setengah dari total 514 DPC yang ada.
"Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang mengusulkan KLB minimal satu per dua dari 514 DPC. kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan, berarti hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat yang ketiga," kata SBY.
Lebih lanjut bahwa pada poin terakhir SBY mengatakan bahwa KLB Deli Serdang tidak pernah mendapat persetujuan dari dirinya, sehingga syarat untuk menggelar KLB juga dinyatakan gagal dipenuhi.