"Usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai, dan saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan atas KLB ini. Jadi syarat keempat pun tidak dipenuhi," kata SBY.
Baca Juga: Spoilers Attack on Titan Chapter 138: Mikasa Habisi Eren, Jean dan Connie Berubah jadi Titan
Sebab itu dalam kesimpulannya, SBY menyatakan dengan tegas bahwa KLB Deli Serdang yang dilakukan oleh sejumlah mantan kader Partai Demokrat serta pihak eksternal seperti KSP Moeldoko adalah tidak sah dan ilegal.***