Bukan Moeldoko, Mahfud MD Sebut Pemerintah Masih Akui AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

- 7 Maret 2021, 07:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi,” katanya.

Baca Juga: Aksi Moeldoko 'Bajak' Demokrat Jadi yang Pertama, Saiful Mujani: Semakin Tuntas Pelemahan Oposisi

“Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," tambah Mahfud MD.

Tetapi, lanjut dia, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.

"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," ucap dirinya.

Baca Juga: Sosok 'Nyeleneh' Habib Syaikhon alias Wan Sehan, Seringkali Buat Jamaah Geleng-geleng Kepala

Mahfud MD menjelaskan, bila ada masalah internal partai seperti itu pemerintah memang dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.

Hal itu juga yang terjadi pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Ketika itu, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak bisa berbuat apa-apa, bukan tidak mau. Tetapi, tidak bisa melarang karena ada Undang-Undang yang tidak boleh melarang orang-orang berkumpul,” katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x