PR BEKASI - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turut angkat bicara terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Natalius Pigai menilai, jika putusan KLB tersebut disahkan oleh negara, maka berpotensi menjadikan Moeldoko sebagai Menko Polhukam, menyingkirkan Mahfud MD.
"Jika KLB disahkan oleh negara, maka Pak Moeldoko berpotensi menjadi Menkopolhukam, Mahfud MD tersingkir," kata Natalius Pigai, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @NataliusPigai2, Senin, 8 Maret 2021.
Natalius Pigai menduga, langkah tersebut akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena sudah tak butuh dukungan basis massa Mahfud MD, dan lebih membutuhkan dukungan partai.
"Karena Jokowi sudah dua periode tidak butuh dukungan suara basis massa Mahfud, tapi Jokowi butuh dukungan partai. Pak Moeldoko ingin jadi Menko Polhukam," kata Natalius Pigai.
https://t.co/QXltGflvmI Jika KLB disahkan oleh Negara maka Pak Moeldoko berpotensi menjadi Menkopolhukam. Mahfud MD tersingkir karena Jokowi sdh 2 Periode tidak butuh dukungan suara basis massa Mahfud tapi Jokowi butuh dukungan partai. Pak Moeldoko Ingin jadi Menkopolhukam.— NataliusPigai (@NataliusPigai2) March 7, 2021
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat masih dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga: Menanti Sikap Jokowi Soal KLB, Hinca Pandjaitan: Istana Harusnya Khawatir, Ada KSP Punya Ambisi Buta
"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono. Itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Sabtu, 6 Maret 2021.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah belum bisa menentukan sah atau tidaknya kepengurusan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara mengingat belum ada pihak yang melaporkan secara resmi tentang KLB itu.
"Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud MD.
Menurutnya, pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat, karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi.
"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," tutur Mahfud MD.
Namun menurutnya, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat AHY bersama para pengurus pusat dan daerah mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta pada Senin, 8 Maret 2021.
AHY beserta rombongan diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar.
AHY mengatakan, kunjungannya ke Kemenkumham untuk menyerahkan surat berisi laporan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dilakukan oleh peserta KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021.
Baca Juga: Minta Jokowi Tak Intervensi KLB Demokrat, Ferdinand: Biar Hukum Putuskan, Moeldoko atau AHY yang Sah
AHY juga mengatakan, dia turut membawa dokumen, seperti AD/ART Partai Demokrat dan surat keputusan (SK) pengangkatan Ketua DPD 34 provinsi dan Ketua DPC dari 514 kabupaten/kota.
Menurut AHY, para Ketua DPD dan Ketua DPC itu adalah pemilik suara yang sah untuk menentukan nasib Partai Demokrat.***