Upaya Pemberantasan Korupsi Dinilai Tak Beri Efek Jera, HNW: Publik Melihat Semakin Banyak Dagelan

- 8 Maret 2021, 19:38 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai pemberantasan korupsi di Indonesia terlihat seperti dagelan.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai pemberantasan korupsi di Indonesia terlihat seperti dagelan. /Dok. MPR

"(Ada yang buron) dan sudah satu tahun tidak terangkap. Kasus korupsi di Jiwasraya yang merugikan negara triliunan rupiah tapi kemudian pemerintah memberikan suntikan dana untuk penyelesaikan masalah ini," kata Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Putuskan Melajang dan Fokus Bahagiakan Orang Tua, Leony: Aku Bisa Punya Pasangan Tanpa Harus Menikah

Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid juga menyebut bahwa aparat penegak hukum menolak untuk memberlakukan hukuman mati kepada tersangka tindak pidana korupsi, yang melakukan aksinya di saat negara sedang mengatasi pandemi Covid-19.

"Jadi apa yang dilakukan aparat penegak hukum memang tidak menimbulkan efek jera. Hukuman mati tak ada, kemudian ada kondisi-kondisi yang sepertinya tidak ada keseriusan untuk mengatasi korupsi. Akhirnya korupsi terus saja terjadi," kata Hidayat Nur Wahid.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, sempat muncul wacana hukuman mati bagi para pelaku korupsi, dengan syarat korupsi dilakukan dalam kondisi kedaruratan nasional.

Baca Juga: Kecam Adanya KLB Partai Demokrat, Mardani Ali Sera: Jelas Melanggar Etika dan Pelecehan Hukum

"Pemerintah Indonesia sudah menyatakan pandemi Covid-19 adalah darurat nasional. Dari sini, semestinya hukuman mati bisa diterapkan untuk para koruptor," kata Hidayat Nur Wahid.

Namun akhirnya, hukuman mati tidak bisa diberlakukan dengan alasan tidak ada unsur kerugian negara.

"Mengapa (tak ada kerugian negara)? Karena anggaran dari negara ke pelaksana program diserahkan secara utuh. Korupsi terjadi ketika para pengusaha atau yang menjalankan program memberi upeti ke menteri 10%," kata Hidayat Nur Wahid.

"Pengusaha atau pelaksana program yang korupsi, dengan begitu hukuman mati tak bisa dijatuhkan kepada Menteri (yang melakukan korupsi)," sambungnya.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: PKS.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah