Namun, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan bahwa pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada,” kata Mahfud MD yang dikutip BERITA DIY pada Minggu, 7 Maret 2021 dari Antara.
Mahfud MD mengatakan lantaran belum adanya laporan tentang KLB secara resmi, Pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Baca Juga: BLT Kemensos Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta Disalurkan Maret 2021, Simak Cara Dapatkannya
Pemerintah menghargai KLB yang digelar Partai Demokrat merujuk pada pasal 9 Undang-Undang nomor 9 tahun 98 tenatng kebebasan berpendapat.
“Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD berpendapat bahwa kondisinya akan berbeda, jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah.
Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal tersebut, sebagaimana diberitakan BeritaDIY.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Moeldoko Batal Jadi Ketum karena Pemerintah Mencatat AHY sebagai Ketum Resmi Demokrat?".
“Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu,” katanya.