KPK Tetapkan Anak Buah Anies jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Persen
Sy mendesak @KPK_RI utk mengembangkan kasus ini apakah melibatkan Gubernur dan DPDR. Jd curiga sy krs kasus ini sdh ditangani Polisi. Jangan2 biar mentok TSK nya di bawah sj.
https://t.co/NTzMSRlcIj— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) March 8, 2021
Ferdinand Hutahaean menaruh curiga bahwa penetapan tersangka korupsi pengadaan lahan Program Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta hanya sampai dengan jajaran bawah saja.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Sebut Tri Rismaharini dalam Polemik Kasus Korupsi Bansos, Begini Penjelasannya
Pasalnya Ferdinand Hutahaean menyebutkan bahwa kasus ini sudan ditangani pihak kepolisian.
"Jadi curiga saya karena kasus ini sudah ditangani Polisi. Jangan-jangan biar mentok tersangkanya di bawah saja," kata Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 rupiah Pemprov DKI Jakarta.
"Tim penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019," kata Ali Fikri dikutip dari Antara.
Dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.
Mereka adalah Yoory Corneles Pinontoan selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian.
Selain itu, penyidik juga menetapkan PT Adonara Propertindo selaku penjual tanah.