PR BEKASI - Gugatan yang dilayangkan oleh kubu Partai Demokrat versi KLB Sumatera Utara dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap keberadaan mereka yang dianggap ilegal.
Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat, Mehbob di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Menurut Mehbob, gugagtan yang dilayangkan oleh tujuh mantan kader terhadap Ketua Umum resmi Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut dinilai kontradiktif dan membingungkan
Pasalnya, gugatan tersebut memperlihatkan bahwa mereka meyakini bahwa AHY merupakan pimpinan Partai Demokrat yang asli.
Baca Juga: Fahri Hamzah Pamer Lobster Segede 'Orok', Susi Pudjiastuti Beri Komentar Menohok
Baca Juga: Simak Penjelasan Vaksin AstraZeneca, Apakah Efektif Lawan Mutasi Covid-19 B117?
Mehbob menambahkan, gugatan tersebut juga memperlihatkan ketidakyakinan atas hasil KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara yang mengangkat nama Moeldoko sebagai Ketua Umum.
"Dalam KLB ilegal, mereka menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V/2020 yang sudah disahkan pemerintah sebagai demisioner," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.