Demokrat Versi KLB Layangkan Gugatan, Kuasa Hukum PD: Mereka Ingkari Keberadaan Sendiri

- 11 Maret 2021, 20:13 WIB
Kader dan DPC Partai Demokrat Soloraya melakukan aksi turun ke jalan Menolak KLB di jalan Adi Sucipto, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 10 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Kader dan DPC Partai Demokrat Soloraya melakukan aksi turun ke jalan Menolak KLB di jalan Adi Sucipto, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 10 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp. /

PR BEKASI - Gugatan yang dilayangkan oleh kubu Partai Demokrat versi KLB Sumatera Utara dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap keberadaan mereka yang dianggap ilegal.

Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat, Mehbob di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.

Menurut Mehbob, gugagtan yang dilayangkan oleh tujuh mantan kader terhadap Ketua Umum resmi Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut dinilai kontradiktif dan membingungkan

Pasalnya, gugatan tersebut memperlihatkan bahwa mereka meyakini bahwa AHY merupakan pimpinan Partai Demokrat yang asli.

Baca Juga: Fahri Hamzah Pamer Lobster Segede 'Orok', Susi Pudjiastuti Beri Komentar Menohok

Baca Juga: Viral Saat Soeharto Ditanya Anak SD tentang 'Kenapa Presiden Hanya Satu', Warganet Tanyakan Nasib Si Anak Kini

Baca Juga: Simak Penjelasan Vaksin AstraZeneca, Apakah Efektif Lawan Mutasi Covid-19 B117?

Mehbob menambahkan, gugatan tersebut juga memperlihatkan ketidakyakinan atas hasil KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara yang mengangkat nama Moeldoko sebagai Ketua Umum.

"Dalam KLB ilegal, mereka menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V/2020 yang sudah disahkan pemerintah sebagai demisioner," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x