Demokrat Versi KLB Layangkan Gugatan, Kuasa Hukum PD: Mereka Ingkari Keberadaan Sendiri

- 11 Maret 2021, 20:13 WIB
Kader dan DPC Partai Demokrat Soloraya melakukan aksi turun ke jalan Menolak KLB di jalan Adi Sucipto, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 10 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Kader dan DPC Partai Demokrat Soloraya melakukan aksi turun ke jalan Menolak KLB di jalan Adi Sucipto, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 10 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp. /

"Namun, sekarang kepengurusan yang mereka menyatakan demisioner, mereka gugat," tambah Mehbob.

Selain itu, lanjut Mehbob, dalam KLB ilegal tersebut Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku.

Baca Juga: Sebut Tangisan Darmizal Air Mata Buaya, Syahrial Nasution: Memangnya Yang Bikin SBY Jadi Presiden Itu Kau?

"Lalu, apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat?" Tanya Mehbob.

Dari sudut pandang logika hukum, menurut dia, gugatan Jhoni Allen dan kawan-kawan itu menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum.

"Yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan pemerintah," katanya.

Saksi mata KLB ilegal Gerard Pieter Runtuthomas menjelaskan keanehan hukum lainnya yang terjadi di KLB tersebut.

Baca Juga: Pengaduan Konsumen Terkait e-commerce Tempati Urutan Pertama di Tahun 2021

Gerard Pieter Runtuthomas dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang meski dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara, tidak punya hak suara dalam Kongres.

"Saya melihat banyak orang yang tidak saya kenal dalam pelaksanaan KLB ilegal, padahal banyak ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang saya kenal," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah