"Memang keterlaluan para pelaku GPK-PD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menkumham dan staf serta menuduh Kemenkumham tidak cakap melaksanakan tugasnya," katanya.
Sebelumnya inisiator KLB Deli Serdang mengklaim KLB yang diselenggarakan di Sumut adalah sah.
Menurutnya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu AHY justru melanggar Undang-Undang Partai Politik.
“Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum, sementara kami yang kami lakukan sah,” tandas Darmizal.*** (Dicky Aditya/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)