Maka dari itu, bisa dibilang kubu dari partai pemerintah telah menguasai sepenuhnya kursi di parlemen.
The Australian menyampaikan, dengan hanya ada satu capres, maka dapat dipastikan capres yang diusung berasal dari PDIP sebagai pemilik kursi terbanyak (128).
Pasangannya bisa dipilih dari salah satu partai pengusung pemerintah.
Dengan sistem pemilu serentak pada 2024, maka yang akan memperoleh limpahan elektoral atau biasa dikenal sebagai coattail effect adalah pengusung capres, yakni PDIP.
Hal ini terbukti pada Pilpres 2019, hanya ada dua pasang capres-cawapres yaitu PDIP dan Gerindra yang mengusung capres.
aBaca Juga: Muak Terhadap Putusan KLB, Demokrat Kubu AHY Didampingi 13 Pengacara Gugat 10 Orang ke PN Jakarta Pusat
Kedua partai ini mendapat limpahan suara terbanyak dan menjadi partai pemenang pertama dan kedua.
Lebih lanjut, langkah lain yang dapat menjadikan Indonesia negara partai tunggal adalah dengan menaikkan ambang batas parliamentary threshold.
Saat ini di DPR berkembang wacana menaikkan ambang batas lolos parlemen, atau dikenal dengan istilah parliamentary threshold (PT).