Inilah momen yg tepat utk segera bebaskan HRS menjelang Ramadhan. Kasusnya sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum. Sdh banyak contoh kerumunan tp hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional. Legacy apa yg akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti. https://t.co/JArk91BpCq— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) March 12, 2021
Seperti diketahui, Habib Rizieq resmi ditahan di Rumah Tahanan (Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 atas kasus tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dan akan disangkakan dengan pasal berlapis.
"Terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara," kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pula Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Selain itu, Habib Rizieq juga dikenakan Pasal 216 KUHP, yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut undang-undang dengan ancaman 4 bulan penjara.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atas terdakwa Habib Rizieq ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda sidang perdana pada Selasa,16 Maret 2021 mendatang.
Baca Juga: Akui Bohong Belum Daftarkan Hasil KLB ke Kemenkumham, Jhoni Allen: Kami Memang Sedikit Lengah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan perkara Habib Rizieq juga termasuk tujuh terdakwa lainnya dalam tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung, Bogor, dan RS Ummi, Bogor.