"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard, Rabu, 10 Maret 2021.
Leonard juga menyebut, ada enam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada Selasa, 9 Maret 2021 lalu.
Pelimpahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.***