Minta Pemerintah Segera Bebaskan HRS, Fadli Zon: Kasusnya Sarat Muatan Politik Ketimbang Penegakan Hukum

- 12 Maret 2021, 14:49 WIB
Politikus Gerindra sekaligus Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon meminta pemerintah segera bebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Politikus Gerindra sekaligus Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon meminta pemerintah segera bebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS). /Instagram.com/@fadlizon

PR BEKASI - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon meminta pemerintah untuk segara membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang saat ini masih ditahan karena kasus tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Fadli Zon menilai, saat ini adalah waktu yang tetap bagi pemerintah untuk segara membebaskan Habib Rizieq, karena bertepatan dengan momen menjelang Ramadan.

Apalagi, menurut Fadli Zon, kasus Habib Rizieq sarat akan muatan politik ketimbang muatan untuk penegakan hukum.

 Baca Juga: Maria Vania Terpikat Pesona Kiwil, Rohimah: Seksi Ya, Saya Dulu Waktu Gadisnya Juga Begitu

Baca Juga: Razman Arief Ancam Laporkan Dirinya ke Polisi, Andi Mallarangeng: Inilah Orang Kalah Debat, Ngeles Gak Bisa

Baca Juga: Singgung Reputasi Moeldoko, Yan Harahap: Andai Dirikan Parpol Sendiri, Moeldoko Jauh Lebih Terhormat

"Inilah momen yqng tepat untuk segera bebaskan HRS menjelang Ramadan. Kasusnya sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum," kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @fadlizon, Jumat, 12 Maret 2021.

Fadli Zon juga mengatakan, saat ini banyak contoh kasus kerumunan, tapi hanya kasus Habib Rizieq yang diperlakukan secara tidak proporsional.

"Sudah banyak contoh kerumunan tapi hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional. Legacy apa yang akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti," ujar Fadli Zon.

Baca Juga: Moeldoko 'Hilang' Pasca KLB, Syahrial Nasution: AHY Tampil di Garis Depan, Dia Sembunyi di Balik Bayangan

Seperti diketahui, Habib Rizieq resmi ditahan di Rumah Tahanan (Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 atas kasus tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dan akan disangkakan dengan pasal berlapis.

"Terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara," kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Jhoni Allen Akui Belum Daftarkan Hasil KLB, Ossy Dermawan: Kebohongan demi Kebohongan Mulai Diperlihatkan

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pula Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Selain itu, Habib Rizieq juga dikenakan Pasal 216 KUHP, yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut undang-undang dengan ancaman 4 bulan penjara.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atas terdakwa Habib Rizieq ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda sidang perdana pada Selasa,16 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga: Akui Bohong Belum Daftarkan Hasil KLB ke Kemenkumham, Jhoni Allen: Kami Memang Sedikit Lengah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan perkara Habib Rizieq juga termasuk tujuh terdakwa lainnya dalam tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung, Bogor, dan RS Ummi, Bogor.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard, Rabu, 10 Maret 2021.

Leonard juga menyebut, ada enam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada Selasa, 9 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Tegaskan KLB Demokrat adalah Kudeta Keblinger, Andi Arief: Mudah-mudahan Pak Moeldoko Memahami dan Bertobat

Pelimpahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.***

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x