Makanya jangan bikin gaduh, masyarakat hari ini sdh jenuh, publik mestinya disajikan tontonan2 yg mercerdaskan bukan asal tuduh dan bikin drama kampungan.
Ternyata Tidak Pernah Ada Ancaman Intel Polisi ke Loyalis AHY : Okezone Nasional https://t.co/hvzFg2WtXm— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) March 12, 2021
Geram dengan hal itu, Muannas Alaidid menyebut seharusnya Partai Demokrat dapat menunjukan sesuatu hal yang dapat mencerdaskan bangsa, Bukan malah mempertontonkan drama kampungan yang berisi tuduhan yang tidak benar.
"Publik mestinya disajikan tontonan-tontonan yang mercerdaskan bukan asal tuduh dan bikin drama kampungan," ujar Muannas Alaidid, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @muannas_alaidid, Sabtu, 13 Maret 2021.
Sebelumnya, Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto memberikan klarifikasi bahwa adanya intimidasi terhadap kadernya oleh aparat itu tidak benar.
Akan tetapi, ternyata intimidasi tersebut datang dari pihak-pihak yang menyelenggarakan acara Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Diketahui dalam KLB Demokrat tersebut, ditetapkan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang baru. KLB diselenggarakan oleh kubu Demokrat yang bersebrangan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Moeldoko terpilih sebagai ketua umum, usai berhasil memperoleh suara yang lebih banyak dari mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie saat proses voting dalam KLB tersebut.
Baca Juga: Soroti Kisruh Partai Demokrat, Pengamat: Negara Tak Boleh Tersandera Agenda Politik Pribadi
"Dinamika pasca pertemuan Deli Serdang yang di klaim sebagai Kongres Luar Biasa Demokrat memang muncul beberapa aktifitas yang berpotensi bisa mengintimidasi Kami sebagai pemilik suara yang sah," kata Didik dalam keterangannya.
"Namun intimidasi tersebut, lebih kami rasakan datang dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang di klaim sebagai Kongres Luar Biasa Demokrat, bukan dari aparat penegak hukum atau polisi." sambungnya.***