Yakin Megawati Tak Setujui KLB Paksa Demokrat, Rachland Nashidik: Seperti Bunuh Diri Politik

- 13 Maret 2021, 07:28 WIB
Politkus Partai Demokrat, Rachland Nashidik.
Politkus Partai Demokrat, Rachland Nashidik. /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

"Sudah (berkas diterima) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nucahyono.

Baca Juga: Diduga Sentil Nadiem Makarim, Diky Candra: Yang Alergi Agama Itu Sangat Mengherankan

SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan laman yang berisikan keterangan mengenai berkas gugatan, jadwal sidang hingga putusan sidang.

Bambang menjelasakn berkas gugatan tersebut didaftarkan pukul 13.00 WIB, dan akan ditetapkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara.

"172 baru didaftar tadi jam 10.30 WIB, jadi oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat (gugatan) akan ditetapkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut," ucapnya.

172 yang dimaksudkan adalah merujuk pada nomor registrasi gugatan, yakni 172/pdt.sus-parpol/2021pnjakartapusat, dan didaftarkan oleh tim kuasa hukum Partai Demokrat.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Ingin Jaga Demokrasi Tapi Rebut Partai Orang, Chusnul Mar'iyah: Dia Ngerti Demokrasi Gak sih?

Disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, dia masih belum berkenan untuk menyampaikan seluruh nama tergugat.

Akan tetapi, dia menyatakan mereka yang termasuk di dalamnya adalah Jhoni Allen dan Darmizal.

"Pokoknya, saya kasih clue-nya saja, sebagian besar dari mereka (adalah) yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti, Jhoni Allen, Darmizal, yang lain-lain disebut kemudian." urai Bambang Widjojanto.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @RachlanNashidik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah