Kurangi Pembukaan Lahan Ilegal, 3000 Hektare Kebun Sawit Lampung Diremajakan pada 2021

- 14 Maret 2021, 08:19 WIB
Ilustrasi lahan perkebunan kelapa sawit.
Ilustrasi lahan perkebunan kelapa sawit. /Unsplash/Nazarizal Mohammad/

Kemudian, Kabupaten Tulang Bawang Barat (200 ha), Kabupaten Tulang Bawang (200 ha), Lampung Utara (200 ha), dan Lampungg Tengah (200 ha).

Sebelumnya, pihak Dinas Perkebunan Provinsi Lampung telah melakukan penandatanganan SPK dan pencairan dana operasional kegiatan peremajaan kelapa sawit tahun 2021 bersama dengan Ketua Sekretariat Tim Peremajaan Kelapa Sawit Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Agus Hartono.

Selain itu, enam kepala dinas kabupaten yang membidangi perkebunan di Provinsi Lampung juga turut hadir melakukan penandatanganan.

Baca Juga: Masih Belum Terima Felicia Tissue Disakiti, Meilia Lau Ceritakan Cara Kaesang Pangarep Lakukan 'Ghosting'

Kegiatan peremajaan tanaman kelapa sawit melalui pendanaan dari belanja pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat dan meningkatkan pendapatan petani.

"Program peremajaan kelapa sawit ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo," katanya.

Peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Peremajaan kelapa sawit merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal.

Peremajaan kebun kelapa sawit pekebun ini dilaksanakan secara bertahap di seluruh provinsi penghasil kelapa sawit.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x