PR BEKASI - Isma Khaira (32) bisa bebas kembali setelah mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Isma Khaira merupakan ibu yang dipenjara bersama bayinya yang masih berumur 6 bulan.Ia mendekam dipenjara lantaran terjerat kasus UU ITE.
Narapidana asal Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ini bebas dari penjara pada Minggu 14 Maret 2021.
Surat asimilasi tersebut diserahkan Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi dalam acara yang diadakan di lapas setempat.
Baca Juga: Datangi Kediaman JK, AHY Diberikan Wejangan dan Dukungan Moril untuk Partai Demokrat
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf dan pejabat Lapas Lhoksukon.
"Ketentuan pemberian asimilasi itu dilakukan kepada napi yang sudah menjalani hukuman setengah," ujar Kalapas Lhoksukon Yusnaidi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube Indosiar pada Senin, 15 Maret 2021.