Wacana Amendemen UUD Soal Jabatan Presiden Bergulir, HNW: Belum Ada Agenda Itu di MPR

- 15 Maret 2021, 16:38 WIB
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid membantah adanya agenda terkait amandemen UUD 1945 guna memperpanjang masa jabatan presiden tiga tahun.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid membantah adanya agenda terkait amandemen UUD 1945 guna memperpanjang masa jabatan presiden tiga tahun. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Wacana terkait amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden tiga periode dibantah oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Menurut Hidayat Nur Wahid, sampai saat ini MPR belum mendapatkan usulan secara legal dan formal baik dari Istana, Individu, maupun anggota MPR terkait agenda tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin, 15 Maret 2021.

"Sampai hari ini belum ada yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah UUD 1945 memperpanjang masa jabatan Presiden tiga periode," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Tak Ingin Masa Orba Terulang, HNW: Tak Ada Agenda MPR Amandemen UUD 1945 untuk Masa Jabatan Presiden 3 Periode 

Baca Juga: Kesal Pemerintahan Jokowi Disebut Lakukan Brutalitas Demokrasi, Ali Ngablin: BW di Planet Mana Kau Berdiam?

Baca Juga: Digelar secara Virtual, Berikut Daftar 62 Pemenang Grammy Awards 2021

Menurut politisi yang pernah mencalonkan diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta itu, hal tersebut merupakan sebuah bentuk komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi dengan melaksanakan Pasal 7 UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," katanya.

Menurut Hidayat Nur Wahid, wacana untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, perlu dikritisi dan ditolak karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan amanat reformasi.

Baca Juga: Sebut Penggantian Anas Urbaningrum dilakukan Secara Ilegal, Sri Mulyono: Sprindik Bocor, SBY Perintahkan KPK 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menolak wacana itu dan menyebut usulan tersebut muncul dari pihak yang ingin mencari muka dan menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati UUD 1945 dan amanat reformasi.

Perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya bisa dilakukan dengan mengamandemen UUD 1945.

Amandemen konstitusi hanya bisa dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang diajukan secara formal dan tertulis.

Presiden pun tidak memiliki hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengamandemen Undang-undang Dasar 1945 guna memperpanjang masa jabatannya.

Baca Juga: Tak Ingin Jokowi Tinggalkan Proyek Mangkrak, Basuki Hadimuljono Yakin Seluruh Pembangunan Selesai di 2024 

Sebelumnya, diketahui wacana mengenai amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi periode menjadi bahan perbincangan di masyarakat.

Masyarakat menduga amandemen UUD 1945 tersebut dilakukan agar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi, bisa maju kembali dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang.

Wacana tersebut kemudian mendapat penolakan dari sebagian besar tokoh dan masyarakat Indonesia karena dapat membunuh demokrasi.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah