Mulai Februari 2021, Polisi Tidak Boleh Kawal Konvoi Hanya Boleh untuk 7 Hak Berikut

- 15 Maret 2021, 20:20 WIB
Kombes Pol Sambodo menegaskan anggotanya di Polda Metro Jaya tidak boleh mengawal konvoi moge hingga mobil mewah.
Kombes Pol Sambodo menegaskan anggotanya di Polda Metro Jaya tidak boleh mengawal konvoi moge hingga mobil mewah. /NTMC

PR BEKASI - Polisi Lalu Lintas saat ini tidak boleh lagi memberikan pengawalan terhadap iring-iringan rombongan motor gede (Moge) dan mobil mewah.

Kebijakan terkait larangan tersebut sudah diterapkan sejak Februari 2021 lalu.

Hal tersebut dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda," ungkap Kombes Pol Sambodo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Tak Setuju Jokowi Disebut Pemecah Bangsa, Gus Nadir Sindir Amien Rais: Yang Terbelah Itu PAN, Gara-gara Anda

Baca Juga: Amien Rais Sebut Jokowi Pecah Belah Bangsa, Yunarto Wijaya: 'Bapak Reformasi' Kampanye Bareng Orba

Baca Juga: Tren Tato Bertema Anti Kudeta Myanmar Meningkat, Mulai Salam Tiga Jari - Wajah Aung San Suu Kyi 

Sambodo menilai, banyak kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang muncul akibat adanya pengawalan kegiatan konvoi.

Sehingga, diterbitkanlah kebijakan pelarangan pengawalan tersebut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x