Dirlantas Polda Metro Jaya: Kami Larang Polisi Kawal Konvoi Moge hingga Mobil Mewah

- 15 Maret 2021, 18:28 WIB
Ilustrasi konvoi mobil mewah, Polda Metro Jaya telah melarang polisi mengawal konvoi sepeda, motor gede (moge), dan mobil mewah karena menimbulkan kecemburuan sosial.
Ilustrasi konvoi mobil mewah, Polda Metro Jaya telah melarang polisi mengawal konvoi sepeda, motor gede (moge), dan mobil mewah karena menimbulkan kecemburuan sosial. /Mitsubishi

PR BEKASI – Polda Metro Jaya resmi menerapkan kebijakan larangan terhadap seluruh jajaran polantas untuk memberikan pengawalan khusus dalam kegiatan konvoi
 
Secara spesifik, jajaran polantas dilarang memberikan pengawalan pada rombongan sepeda, motor gede (moge) hingga mobil mewah.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
 
“Berdasarkan kebijakan dari Dirlantas Polda Metro Jaya, kami melarang tiap anggota untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: NASA: Asteroid Raksasa Akan Dekati Bumi pada 21 Maret Mendatang

Baca Juga: Siap Maju sebagai Capres di Pilpres 2024, Giring Ganesha: Giring Presiden, Kuliah Gratis!

Baca Juga: Sempat Berkonflik dan Dievakuasi, Suro Tampak Semangat saat Dilepasliarkan ke Taman Nasional Gunung Leuser

Diketahui, kebijakan larangan pengawalan tersebut telah diterapkan oleh Polda Metro Jaya sejak Februari 2021 lalu.
 
Menurut Sambodo, kebijakan pelarangan pengawalan tersebut dibuat oleh Polda Metro Jaya karena menimbulkan kecemburuan sosial.
 
Diketahui, kecemburuan sosial tersebut muncul di tengah masyarakat akibat adanya pengawalan kegiatan konvoi oleh polisi.
 
Namun, Sambodo menegaskan untuk pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih bisa dilakukan.
 
Sambodo mengatakan pengawalan polisi untuk kendaraan sipil bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan dan keputusan dari Mabes Polri.

Baca Juga: Jalani Sidang Pembacaan Pledoi, Djoko Tjandra: Saya Telah Jadi Korban Miscarriage of Justice 

Dirinya mengatakan hanya ada tujuh rangkaian yang bisa mendapatkan hak pengawalan dari polisi.
 
“Begini ya, pengawalan itu pada umumnya ada tujuh jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan hak prioritas,” katanya.
 
Tujuh rangkaian yang bisa mendapatkan hak pengawalan dari polisi terdiri dari kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
 
Selain itu, ada juga kendaraan pimpinan lembaga negara, pengantar jenazah, dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.
 
“Sedangkan untuk melakukan pengawalan tersebut, kita akan menghentikan kendaraan milik orang lain, dan yang berhak menghentikannya itu hanya Polri. Jadi, untuk pemutusan pengawalan, yang berhak Polri,” katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: KPK Dikabarkan Temukan Bukti Suap Rp300 Miliar ke Ahok Foundation, Simak Faktanya 

Di luar dari tujuh rangkaian tersebut, Sambodo menegaskan akan melarang aparat kepolisian di bawah pengawasannya untuk melakukan pengawalan.
 
“Oleh karena itu, saya telah melarang anggota saya untuk melakukan pengawalan baik itu motor besar (moge), rombongan sepeda, hingga mobil mewah dalam kegiatan apa pun," ucap Sambodo.
 
Namun, Sambodo mengatakan tidak akan melarangan rombongan yang dilakukan dalam kegiatan maupun event olahraga.
 
“Kecuali untuk kegiatan olahraga dan ada event olahraga dan atlet, maka wajib kita kawal,” terang Sambodo.
 
Kebijakan pengawalan tersebut sudah diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x