PR BEKASI - Polisi berhasil mengungkap komplotan peredaran mata uang asing palsu yang meresahkan masyarakat.
Melalui Subdit II Fismondev, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 4 tersangka dalam kasus peredaran dolar palsu.
Namun pelaku juga diketahui telah mengedarkan sejumlah mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat (AS)
Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pengungkapan kasus peredaran dolar tersebut terjadi pada 13 Februari 2021 lalu di daerah Bekasi.
Baca Juga: Manfaat Salat bagi Kejiwaan Tubuh, Mampu Redakan Stres dan Gejolak Pikiran Harian
Baca Juga: Ibadah Umrah Akan Ditunda Setelah Idul Fitri Tahun Ini, Begini Keterangan Pemerintah Arab Saudi
Baca Juga: Dikabarkan Jadi Wali Nikah Aurel Hermansyah, Gus Miftah: Mas Anang yang Minta
Keempat pelaku berinisial HS (50), AD (47), SUL (57), dan IS (49).
Menurut keterangan, keempat Pelaku memiliki peranan masing-masing, seperti HS berperan mencetak uang palsu sekaligus pemodal dan otak di balik kasus tersebut.