Fadjroel Rachman: Presiden Jokowi Tegak Lurus UUD 1945, Masa Jabatan Presiden 2 Periode

- 15 Maret 2021, 21:59 WIB
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman membantah tudingan Amien Rais yang menyebut rezim Jokowi berupaya mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman membantah tudingan Amien Rais yang menyebut rezim Jokowi berupaya mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. /instagram.com/@fadjroelrachman

PR BEKASI - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman membantah pernyataan mantan Ketua MPR RI Amien Rais yang menyebut Jokowi sedang berupaya untuk menjadikan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Fadjroel Rachman dengan tegas menyampaikan bahwa Presiden Jokowi akan selalu melangkah dalam jalur yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Fadjroel Rachman menyebut bahwa presiden teguh mengacu kepada UUD 1945 yang menjelaskan bahwa masa jabatan seorang presiden paling maksimal yaitu dua periode.

Terkait bantahan terhadap pernyataan Amien Rais soal masa jabatan presiden tiga periode tersebut, disampaikan oleh Fadjroel Rachman dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Jabar, Ridwan Kamil Siap Gandeng EO Hingga Wedding Organizer

Baca Juga: 'Kepeleset' saat Bawakan Lagu, Penyanyi Malaysia Tuai Kritik Pedas dari Warganet

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok yang Minta Gatot Nurmantyo Mau Ambil Bagian agar AHY Dikudeta dari Demokrat

"Presiden @jokowi Tegak Lurus UUD 1945, Masa Jabatan Presiden 2 Periode," ucap Fadjroel Rachman, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter pribadinya @fadjroeL, Senin, 15 Maret 2021.

Sebagai informasi, UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selain dalam UUD 1945, lebih lanjut perihal masa jabatan presiden juga dijelaskan dalam Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2017.

Pasal 169 huruf n UU pemilu tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun".

Sebelumnya, Amien Rais mengklaim bahwa terdapat upaya yang sedang dilakukan rezim Jokowi agar dapat mengubah masa jabatan presiden di indonesia dapat berlangsung tiga periode.

Baca Juga: Dipercaya Tingkatkan Imunitas Bayi, Felix Siauw Jelaskan Proses Tahnik yang Dilakukan Rasulullah

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dalam sebuah video di kanal YouTube pribadinya Amien Rais Official.

Dalam unggahan videonya, Amien Rais menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan untuk memuluskan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tersebut yakni dengan menyasar MPR RI untuk melakukan sidang istimewa.

Amien Rais menyebut bila nantinya benar bahwa upaya menjadikan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tersebut memang dilakukan oleh rezim Jokowi , maka tiba saatnya mengucapkan innalillahi.

 

Atas dasar hal inilah, Amien Rais meminta agar para anggota DPR, MPR, DPD, serta lembaga tinggi negara lainnya agar tak membiarkan skenario jabatan presiden tiga periode itu terwujud.

"Ini dugaan, saya bisa keliru. Kalau keliru, saya minta maaf. Demokrasi sedang akan dikubur kalau rencana rezim yang saya curigai itu berjalan." ucap Amien Rais.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @fadjroeL


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah