Jokowi Tak Berminat Jadi Presiden 3 Periode, Febri Diansyah: Semoga Jadi Pesan yang Klir dan Selalu Konsisten

- 16 Maret 2021, 14:03 WIB
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap PresidenJokowi tetap konsisten dengan pernyataannya yang tak berminat menjadi presiden tiga periode.
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap PresidenJokowi tetap konsisten dengan pernyataannya yang tak berminat menjadi presiden tiga periode. /Tangkapan layar YouTube.com/Talk Show TvOne

Baca Juga: Ajak Masyarakat Dukung Vaksin Nusantara, Teddy Gusnaidi: Musuh Kita Bernama Covid-19, Bukan dr. Terawan

"Banyak hal yang sangat penting dilakukan saat ini. Rakyat butuh diurus sepenuh hati. Memikirkan kekuasaan semata dengan amandemen UUD 1945 sungguh tak patut," ujar Febri Diansyah.

"Bukan hanya tentang tiga periode, tapi juga aspek lain sperti, pemilihan presiden oleh MPR, perpanjangan masa jabatan sampai dengan 7 tahun atau hal lain," sambungnya.

Febri Diansyah pun berharap, semoga kekhawatirannya itu tidak terjadi, karena jabatan adalah kepercayan dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

"Semoga kekhawatiran tersebut tidak terjadi. Jabatan adalah kepercayaan, amanah, pertanggungjawaban pada pemilik kedaulatan, rakyat. Tentu juga tanggung jawab pada diri sendiri. Dan kita perlu paham, kewenangan amandemen ada di MPR RI," kata Febri Diansyah.

Baca Juga: Demokrat Kubu KLB Gagal Daftar ke Kemenkumham, Andi Arief: Tragis, Kudeta Gagal dan Memalukan di Depan Publik

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa dirinya tak ada niat dan tak berminat untuk menjadi presiden tiga periode.

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik, ya sikap saya tidak berubah. Saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

Jokowi lantas menjelaskan bahwa UUD 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode, yang tentunya harus dipatuhi bersama.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah