Bantah Gugatan Jhoni Allen Soal Pemecatannya Salahi Aturan, Herzaky Mahendra: Kami Sangat Hati-hati

- 17 Maret 2021, 07:30 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut pemecatan Jhoni Allen Marbun telah sesuai aturan partai.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut pemecatan Jhoni Allen Marbun telah sesuai aturan partai. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi/ANTARA

PR BEKASI - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menanggapi gugatan dari Jhoni Allen Marbun.

Jhoni Allen Marbun dilaporkan telah menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal PD Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP PD Hinca Panjaitan terkait pemecatan dirinya ke PN Jakarta Pusat.

Seperti dijelaskan oleh anggota tim kuasa hukum dari Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan mengatakan bahwa gugatan pemecatan kliennya didasari atas keyakinan atas pemecatan yang dinilai menyalahi aturan.

Dikatakan Slamet Hasan, pemecatan Jhoni Allen Marbun melalui Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat bernomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021, sekira seminggu sebelum KLB Deli Serdang itu, diklaim tidak memberi kesempatan bagi kliennya untuk memberi klarifikasi.

Baca Juga: Baru Muncul Usai Lamaran Atta-Aurel, Gen Halilintar: Selamat, Maaf Kemarin Kami Fokus Perawatan Umi-Abi 

Baca Juga: Simak 6 Makanan Ini Berkhasiat Bantu Memutihkan Kulit secara Alami

Baca Juga: Komnas PA Kecam Keras Kasus Penyiksaan Ayah terhadap Anak Kandung di Depok

"Pak Jhoni tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan, dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri," kata Slamet Hasan.

Menanggapi pernyataan itu, Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa pemecatan Jhoni Allen Marbun telah dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan kode etik dan AD/ART Partai Demokrat.

"Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati. Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami," kata Herzaky Mahendra Putra, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 18 Maret 2021.

Disebutkan bahwa pemecatan Jhoni Allen Marbun itu telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 18 kode etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.

Pada pasal 18 kode Etik Partai Demokrat, diketahui berisi pengaturan terkait penegakan ketentuan kode etik, termasuk prinsip, syarat, dan tahapan pemecatan kader partai.

Baca Juga: Sambangi Batalyon Ksatria Tanggung di Cikarang, Kapolda Metro Jaya Puji Antusias Warga yang Hadir 

Terkait dengan gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatannya yang dianggap menyalahi aturan karena tidak memberi ruang klarifikasi, dikatakan oleh Herzaky, merujuk pada Pasal 18 adalah memungkinkan untuk dilakukan untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan secara terbuka.

Dijelaskan oleh Herzaky Mahendra Putra, DPP Partai Demokrat melakukan pemecatan terhadap Jhoni Allen Marbun karena telah menerima laporan dari sejumlah kader berisi fakta bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik partai.

Atas alasan itu maka pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dilakukan secara khusus dan tidak diperlukan lagi untuk meminta Jhoni Allen memberikan klarifikasinya.

Persidangan yang telah dijadwalkan kemarin di PN Jakarta Pusat pun dinyatakan ditunda karena pihak tergugat dari pengurus Partai Demokrat sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang pertama.

Baca Juga: Habib Rizieq Walk Out dari Sidang, Refly Harun Soroti Ketidakadilan: Menurut Saya Alasan Itu Mengada-ada 

Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat Buyung Dwikora mengatakan bahwa sidang gugatan akan digelar kembali pada 24 Maret 2021.

"Sidang kita tunda dulu satu minggu sampai Rabu, 24 Maret 2021. Pihak penggugat untuk hadir lagi, sementara tergugat diperintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil tergugat agar datang pada 24 Maret jam 10.00 pagi," kata Buyung Dwikora saat menutup sidang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah