PR BEKASI - Pemerintah masih mengebut proses vaksinasi termasuk kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk saat bulan puasa nanti.
Namun menjadi kekhawatiran bagi umat Islam di Indonesia tentang penyuntikan vaksin yang dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.
Oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada 16 Maret 2021 menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Menanggapi hal itu, Ketua Satuan Tugas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban sepakat dengan fatwa MUI mengenai vaksinasi di bulan Ramadhan yang dapat dilakukan pada malam hari.
Baca Juga: Tak Bisa Bertanding di All England Tahun Ini, Marcus Gideon Tumpahkan Kekecewaannya di Instagram
Saya setuju dengan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyarankan vaksinasi dilakukan pada malam hari saat Ramadan.
Tapi, saya tidak setuju dengan pernyataan MUI yang bilang bahwa seseorang yang puasa itu akan jadi lemah. Itu tidak benar.
.....— Zubairi Djoerban (@ProfesorZubairi) March 18, 2021
Menurutnya, sangat terbiasa bagi seorang muslim untuk beribadah pada malam hari apalagi saat siang hari dengan aktivitas yang begitu padat sehingga memungkinkan untuk dilakukan vaksinasi.
Bulan puasa sendiri diketahui kurang dari sebulan ke depan dan di saat bersamaan ada upaya pemerintah untuk meminimalisir penularan covid-19 melalui program vaksinasi.
Sebelumnya, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah vaksinasi bisa menyebabkan batal puasa karena memasukkan cairan ke dalam tubuh.
Selain melalui fatwa di atas, MUI juga menjelaskan melalui fatwa Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi.
Dalam fatwa tersebut, demi meningkatkan antibodi tubuh atau menangkal penyakit dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot dipastikan tidak akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Jokowi Tak Minat Jadi Presiden 3 Periode, Haris Azhar: Dia Bilang Menolak, Tapi Akan Tetap Didaulat
Ditsmbahkan oleh Prof. Zubairi Djoerban, suntikan vaksin tidak sebagai pengganti makanan atau minuman berbeda dengan infus yang mengandung cairan makanan dan minuman.
Meski tidak melarang vaksinasi selama bulan Ramadhan, namun fatwa MUI tersebut menyarankan kegiatan vaksinasi tidak dilakukan pada siang hari.
Alasannya, karena dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa mengingat kondisi fisik tubuh pada saat itu sedang lemah.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh pada Selasa, 16 Mart 2021 di Jakarta.
Namun Prof. Zubairi Djoerban tidak setuju dengan pernyataan MUI yang menyebut orang berpuasa itu lemah.
"Tapi, saya tidak setuju dengan pernyataan MUI yang bilang bahwa seseorang yang puasa itu akan jadi lemah. Itu tidak benar," ucap Prof. Zubairi Djoerban.
Ia mencontohkan para pemain basket atau sepakbola yang tetap bermain meski sedang berpuasa.
Lalu penelitian dari RSCM juga menunjukkan bahwa lansia yang puasa tidak menurunkan fungsi ginjal.
"Bagi pasien dengan fungsi ginjal menurun dan lansia saat menjalankan ibadah puasa tidak mengurangi sistem kerja ginjal," unggahan Twitter @ProfesorZubair.
Banyak sisi positif saat berpuasa, contohnya meningkatkan imunitas tubuh, membuang sisa racun di dalam tubuh, mengistirahatkan organ tubuh untuk mencerna makanan, dan mengurangi lemak dalam tubuh.
Baca Juga: Gugat Cerai Teh Ninih, Alasan Aa Gym Jadi Sorotan
Penelitian juga menunjukkan bahwa tidak ada efek samping dari ibadah puasa jika dilakukan dengan benar, seperti saat sahur dengan mengonsumsi makanan banyak serat, vitamin, dan konsumsi air putih yang cukup.
Meski tidak setuju dengan pernyataan orang berpuasa lemah, Prof. Zubairi Djoerban tidak menyimpulkan ataupun merekomendasikan vaksinasi dilakukan pada siang hari karena dirinya bukan ahli agama.***