Jhoni Allen Marbun Minta AHY Ganti Rugi Rp55.8 Miliar, Yan Harahap Geleng-geleng Kepala

- 18 Maret 2021, 17:18 WIB
Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap geleng-geleng kepala akibat gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Agus Harimurti Yudhoyono.
Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap geleng-geleng kepala akibat gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Agus Harimurti Yudhoyono. /Tangkapan layar kanal YouTube AHY for Indonesia/

1

PR BEKASI - Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap mengaku kebingungan dengan Jhoni Allen Marbun yang tidak terima karena telah dipecat oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jhoni Allen mengajukan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta AHY untuk membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar.

Padahal menurut Yan Harahap derajat Jhoni Allen Marbun selama menjadi kader Partai Demokrat telah meningkat.

"Padahal saat di PD (Partai Demokrat) derajatnya meningkat, sertifikat aset meningkat," ucapnya.

Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kasus Prositusi Online

Baca Juga: Admin KPK Like Konflik Kiwil-Rohimah, Ferdinand Hutahaean: Bukannya Cegah Korupsi Malah Like Perceraian

Baca Juga: Netizen Indonesia Kompak Serang Federasi Bulutangkis Dunia, Akun Instagram BWF Batasi Kolom Komentar

Namun gugatan Jhoni Allen Marbun tersebut dianggap Yan Harahap sebagai tindakan yang tidak tahu diri karena Partai Demokrat selama ini telah membesarkan namanya di hadapan publik.

"Sudah pula 'nyedot' madu hingga terkuras, masih aja tak tahu diri minta ganti rugi," tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @YanHarahap pada Kamis, 18 Maret 2021.

Pengacara Jhoni Allen, Slamet, mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.8 miliar dan kerugian immateriil Rp50 miliar.

"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar," ujar Slamet.

"Sementara kerugian imateriil adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan, hak politiknya dicabut yang nilainya sekitar Rp 50 miliar," sambungnya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.

Dalam berkas gugatan tersebut, Jhoni Allen meminta majelis hakim agar menyatakan tidak sah terhadap pemecatannya tersebut.

Baca Juga: Bocorkan Resep Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Anies Baswedan: Ubah Paradigma Pembangunan Kota Jakarta

Surat pemecatan Jhoni Allen itu tertuang dalam nomor 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhoni Allen Marbun.

"Menghukum tergugat I, II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi imateriil Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," tulis gugatan itu.

Jhoni Allen Marbun sebelumnya dipecat dari Partai Demokrat karena keterlibatannya dalam isu kudeta.

Jhoni Allen kemudian membongkar sejumlah fakta sejarah Partai Demokrat, termasuk soal cerita diminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merayu Marzuki Alie agar tak maju sebagai ketum PD dan kongres pemilihan AHY sebagai ketua umum.

"Setelah Anas Urbaningrum menjadi tersangka, terjadilah KLB pertama atau Kongres III Partai Demokrat di Bali tahun 2013 untuk melanjutkan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum hingga 2015 di mana beliau mengatakan hanya akan meneruskan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum," ucapnya.

Baca Juga: Usung Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024, M Qodari: Sengaja Saya Bikin Kaos, Supaya Rakyat Indonesia Melihat

"Sehingga saya, Jhoni Allen Marbun, diperintahkan oleh SBY untuk membujuk Marzuki Alie yang saat itu menjabat Ketua DPR untuk tidak maju sebagai kandidat Ketua umum PD," kata Jhoni Allen dalam video yang beredar, Senin, 1 Maret 2021.

Jhoni Allen saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x